Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja operasional (risk taking unit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat pada satuan kerja yang bersangkutan kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id