Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Eksekutif atau kepada Direktur Pelaksana yang ditugaskan secara khusus.
(3) Tugas satuan kerja Manajemen Risiko paling kurang meliputi:
a. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko;
b. memantau posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko dan per jenis aktivitas serta melakukan stress testing;
c. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
d. mengkaji usulan aktivitas dan/atau produk baru;
e. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko;
f. memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking unit) sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi Risiko kepada Direktur Eksekutif atau Direktur Pelaksana yang ditugaskan secara khusus.
Koreksi Anda
