Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b paling kurang terdiri dari Direktur Pelaksana dan pejabat satu tingkat di bawah Direktur Pelaksana.
(2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bertugas memberikan rekomendasi kepada Direktur Eksekutif atas:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan; dan
c. penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities).
Koreksi Anda
