Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling kurang mencakup:
a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LPEI;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan penetapan limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
c. penetapan jalur pelaporan dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
d. pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
e. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha LPEI;
f. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
g. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan LPEI terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional LPEI;
i. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
j. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan atas hasil audit; dan
k. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan- kelemahan yang bersifat material dan tindakan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh satuan kerja audit intern (SKAI).
Koreksi Anda
