Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling kurang mencakup: a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LPEI; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan penetapan limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; c. penetapan jalur pelaporan dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian; d. pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian; e. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha LPEI; f. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; g. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan LPEI terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional LPEI; i. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; j. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan atas hasil audit; dan k. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan- kelemahan yang bersifat material dan tindakan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh satuan kerja audit intern (SKAI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id