Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.
(2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan atau ketentuan intern LPEI;
b. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
c. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan
d. efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi LPEI secara menyeluruh.
Koreksi Anda
