Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, paling kurang
mencakup laporan atau informasi mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(2) Laporan atau informasi yang dihasilkan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara rutin oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur.
Koreksi Anda
