Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses pengendalian Risiko wajib digunakan untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
(2) Dalam melaksanakan fungsi pengendalian Risiko pasar dan Risiko likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, LPEI paling kurang menerapkan Assets and Liabilities Management (ALMA).
Koreksi Anda
