Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap seluruh faktor-faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu;
dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja, dan eksposur Risiko LPEI.
Koreksi Anda
