Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling kurang memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); dan
f. penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
