Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Direktur Eksekutif paling kurang meliputi:
a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b. melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh LPEI secara keseluruhan;
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direktur Eksekutif;
d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi manajemen; dan
3. ketepatan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas LPEI dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko LPEI.
Koreksi Anda
