Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Dewan Direktur paling kurang meliputi:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
dan
b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
