Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Dewan Direktur paling kurang meliputi: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; dan b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id