Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian. (2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian LPEI.
Koreksi Anda