Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
LPEI wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Menteri.
Koreksi Anda
