Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan setiap penerbitan produk dan aktivitas baru kepada Dewan Direktur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.
Koreksi Anda
