Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan setiap penerbitan produk dan aktivitas baru kepada Dewan Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.
Koreksi Anda