Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Menteri c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan alamat Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 - 4, Jakarta Pusat 10710.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id