Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Menteri c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan alamat Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 - 4, Jakarta Pusat 10710.
Koreksi Anda
