Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b kepada nasabah.
Koreksi Anda