Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
LPEI wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf b kepada nasabah.
Koreksi Anda
