Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
1. nama;
2. alamat;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor; dan
5. nomor surat izin usaha, bagi yang memiliki;
b. untuk Wajib Pajak badan, memuat:
1. nama;
2. alamat;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
4. nomor surat izin usaha.
2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 13 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Wajib Pajak dimaksud juga harus melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (annual tax return) perusahaan induk untuk Tahun Pajak Terakhir yang sudah disampaikan pada otoritas perpajakan di negara tempat perusahaan induk terdaftar;
b. fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk untuk Tahun Pajak Terakhir; dan
c. surat yang menyatakan bahwa Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan belum pernah dilaporkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8), berupa:
a. kebakaran;
b. bencana alam;
c. kerusuhan;
d. gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik; dan/atau
e. keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan.
(2) Prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
b. prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e yang dilaksanakan dengan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berhak atas tarif Uang Tebusan yang berlaku pada saat tanggal tanda terima sementara Surat Pernyataan dimaksud diterbitkan.
5. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.
(2) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.
(2a) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Pajak Penghasilan dan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
(3) Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512.
(4) Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi.
(5) Surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
(6) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun Pajak dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran pajak atau bukti penerimaaan negara, Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan
pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.
(1a) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk putusan yang diterbitkan oleh:
a. selain badan peradilan pajak; dan/atau
b. Mahkamah Agung atas putusan yang sebelumnya bukan merupakan putusan badan peradilan pajak.
(2) Terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak;
b. dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian sebelum tanggal 1 Juli 2016, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.
(3) Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(1) Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal:
a. tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), atau
b. tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) huruf b, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak.
(2) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan.
(4) Dalam hal terdapat:
a. kesalahan tulis dalam Surat Keterangan;
dan/atau
b. kesalahan hitung dalam Surat Keterangan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
8. Ketentuan ayat (5) Pasal 24 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada:
a. Surat Tagihan Pajak;
b. surat ketetapan pajak;
c. surat keputusan, dan/atau
d. putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan.
(4) Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan pajak yang mengadministrasikan penghapusan sanksi administrasi.
(5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
(6) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diterbitkan untuk satu atau lebih produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal Surat Keterangan telah diterbitkan dan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi belum diterbitkan, atas sanksi administrasi tersebut dihapuskan dengan tidak dilakukan penerbitan Surat Tagihan Pajak.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat Transnational Organized Crimes (TOC) meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, dan/atau perdagangan manusia, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 50A dan Pasal 50B yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan yang berisi pengaturan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, termasuk mengenai:
a. penegasan atau rincian subjek pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu yang dapat tidak menggunakan haknya dalam Pengampunan Pajak;
b. kriteria harta warisan dan harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak;
c. perlakuan terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan, dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
d. perlakuan atas nilai wajar Harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
e. penyesuaian terhadap format dan isian dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, tata cara, dan jangka waktu penyampaiannya; dan
f. penentuan Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang;
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI (format) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA