Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
