Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id