Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. (3) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers lebih kecil dari dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda