Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
