Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Koreksi Anda
