Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.
Koreksi Anda
