Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
