Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda