Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
(1) Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditagihkan secara bulanan.
(2) Direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers untuk bulan berkenaan kepada KPA.
(3) Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dicairkan setelah dilakukan verifikasi dokumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi dokumen diatur oleh KPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
