Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS
Teks Saat Ini
1. Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
2. Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.
Koreksi Anda
