Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. 2. Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.
Koreksi Anda