Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri dapat melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian (self assessment) pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta LPEI untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah- langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh LPEI dengan target waktu tertentu.
(3) Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta LPEI untuk melakukan penyesuaian action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang telah dilakukan oleh LPEI.
Koreksi Anda
