Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik LPEI yang mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Hasil penilaian (self assessment) pelaksanaan prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik.
Koreksi Anda