Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) kepada:
a. Menteri, menteri yang membidangi perdagangan, menteri yang membidangi perindustrian, menteri yang membidangi pertanian;
b. Bank INDONESIA; atau
c. pemangku kepentingan lain bila diperlukan,
paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) LPEI menginformasikan laporan pelaksanaan prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi laporan akhir Desember 2010.
(4) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 5 (lima) bulan sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(5) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4).
Koreksi Anda
