Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menyusun laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi: a. cakupan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian (self assessment) atas pelaksanaan prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik LPEI; b. kepemilikan saham anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; c. hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Direktur dengan anggota Dewan Direktur lain dan Direktur Pelaksana; d. kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; f. frekuensi pelaksanaan rapat Dewan Direktur; g. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh LPEI; h. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; i. buy back obligasi; dan j. pemberian dana untuk kegiatan sosial, baik nominal maupun penerima dana. (3) Pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang mencakup jumlah anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan (benefits), bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda