Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dilarang mengambil keputusan dan/atau turut
serta dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan.
(2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan pribadi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana, baik langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
