Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direktur Eksekutif dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Direktur, LPEI wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.
Koreksi Anda
