Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Komite diselenggarakan sesuai kebutuhan LPEI.
(2) Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang ketua dan seorang anggota.
(3) Hasil rapat komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
Koreksi Anda
