Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain sistem penggajian, pemberian tunjangan, dan kesinambungan penghasilan pada hari tua;
b. merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan nominasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain memberikan usulan kriteria seleksi dan prosedur nominasi, serta menyusun sistem penilaian;
c. memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana untuk disampaikan kepada Menteri;
d. menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian Direktur Pelaksana dan pejabat eksekutif LPEI untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif;
e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite sebagaimana dimaksud Pasal 31 huruf b dan huruf c serta Pasal 32 huruf b dan huruf c; dan
f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi.
(2) Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi dan nominasi paling kurang sesuai dengan:
a. kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan peers group; dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang LPEI.
Koreksi Anda
