Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Komite Pemantau Risiko bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha dalam hubungannya dengan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan oleh LPEI paling kurang dengan melakukan:
a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur.
Koreksi Anda
