Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite Audit bertugas membantu Dewan Direktur dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas auditor ekstern dan auditor intern dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direktur Eksekutif atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern dan kantor akuntan publik.
(3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan kantor akuntan publik kepada Dewan Direktur.
Koreksi Anda
