Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Pasal 32 huruf a, dan Pasal 33 huruf a hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya.
Koreksi Anda
