Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang pejabat LPEI yang membawahi bidang sumber daya manusia sebagai anggota.
Koreksi Anda
