Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri dari : a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang pejabat LPEI yang membawahi bidang sumber daya manusia sebagai anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id