Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan sebagai anggota.
Koreksi Anda