Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan sebagai anggota.
Koreksi Anda
