Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana memberikan perlakuan yang adil kepada pegawai dalam pengembangan diri, pemberian penghargaan dan penegakan ketentuan disiplin pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id