Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif wajib mengutamakan kepentingan LPEI dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam MENETAPKAN kebijakan kepegawaian.
Koreksi Anda
