Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur; dalam laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id