Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur;
dalam laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
