Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala keputusan Direktur Eksekutif yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab LPEI.
Koreksi Anda