Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala keputusan Direktur Eksekutif yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab LPEI.
Koreksi Anda
