Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat. (3) Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id