Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif wajib mengungkapkan kepada pegawai, kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
