Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern, auditor ekstern, dan/atau hasil pengawasan Menteri dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Koreksi Anda
