Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern, auditor ekstern, dan/atau hasil pengawasan Menteri dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Koreksi Anda