Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas untuk memenuhi prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Eksekutif paling kurang wajib membentuk:
a. Satuan Kerja Audit Intern;
b. Komite Manajemen Risiko; dan
c. Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
