Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas untuk memenuhi prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Eksekutif paling kurang wajib membentuk: a. Satuan Kerja Audit Intern; b. Komite Manajemen Risiko; dan c. Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id