Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Koreksi Anda
