Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI.
(2) Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
