Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id