Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direktur Pelaksana dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id