Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direktur Pelaksana dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda
